BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

Admin 23.44

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Langkah ini merupakan upaya untuk mendukung implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang mengharuskan Polri sebagai salah satu lembaga negara untuk mendukung program tersebut.

Bagi masyarakat yang akan membuat SKCK, atau yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), penting untuk mengetahui persyaratan baru ini. 

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang menyatakan bahwa status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat administrasi penerbitan SKCK.

BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Polri untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut. 

Adapun persyaratan administrasi penerbitan SKCK mengacu pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, yaitu:

- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta lahir atau kenal lahir
- Pasfoto berlatar belakang warna merah ukuran 4x6 cm sebanyak lima lembar
- Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN

Bagi pemohon SKCK untuk keperluan ke luar negeri, wajib melampirkan fotokopi paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum berakhir. 

Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat berupa hasil tangkapan layar dari sistem informasi BPJS Kesehatan. 

Jika status kepesertaan masih dalam proses pengaktifan, dapat diganti dengan dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, atau bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

Bagaimana dengan peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif? 

Menurut Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif masih bisa membuat SKCK dengan beberapa langkah sebagai berikut:

1. **Menunggak iuran**: 

Pemohon SKCK yang status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena menunggak iuran, dapat melakukan pembayaran iuran terlebih dahulu melalui kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. **Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran**: 

Pemohon dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.


3. **Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas**: 

Pemohon dapat mengalihkan kepesertaan JKN-nya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di Whatsapp Nomor 08118165165.


4. **Tidak aktif karena akan melanjutkan pendidikan**:

Pemohon yang masih melanjutkan pendidikan dan berusia lebih dari 21 hingga 25 tahun dapat tetap menjadi tanggungan orang tua di Program JKN dengan mengakses chat Pandawa di Whatsapp Nomor 08118165165 dan menggunakan fitur "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan."

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem kesehatan nasional dan memastikan bahwa seluruh masyarakat terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional, sekaligus mempermudah proses administrasi bagi yang membutuhkan SKCK. (Kompas.com)

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar