BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia, bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Program ini berperan penting dalam memastikan akses layanan kesehatan yang merata, dari Sabang hingga Merauke.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan kesehatan nasional, pemerintah kini mewajibkan agar setiap bayi baru lahir segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi bayi sejak hari pertama mereka. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan anak baru lahir ke BPJS Kesehatan?
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Pendaftaran ini krusial karena JKN–KIS bayi akan langsung aktif tanpa harus menunggu hingga 14 hari, memastikan mereka segera terlindungi.
Proses pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan sangatlah penting untuk dilakukan oleh setiap orang tua. Dengan demikian, bayi dapat memperoleh akses ke layanan kesehatan yang diperlukan sejak dini.
Berikut informasi lengkap mengenai cara mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, yang sangat berguna bagi orang tua dalam menjaga kesehatan buah hati mereka.
Syarat Membuat Kartu BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Sebelum melakukan pendaftaran, orang tua perlu memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku agar proses berjalan lancar.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendaftarkan bayi baru lahir:
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan Bayi yang lahir dari ibu yang telah terdaftar sebagai peserta PBI JK akan secara otomatis menjadi peserta PBI JK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk membuat Kartu BPJS bagi bayi peserta PBI, berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan:
- Nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) Bayi baru lahir, mulai dari anak pertama hingga ketiga, dapat didaftarkan segera setelah dilahirkan, dengan status keanggotaannya yang langsung aktif mengikuti keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha. Persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain:
- Nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
- Jika bayi sudah berusia lebih dari tiga bulan, harus memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) Bayi baru lahir yang termasuk dalam kategori PBPU dan BP juga dapat didaftarkan ke BPJS Kesehatan dengan memenuhi syarat berikut:
- Nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
- Jika peserta belum mengatur autodebit, sertakan buku rekening tabungan dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA (bisa menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga/Penanggung).
- Pembaruan data bayi harus dilakukan paling lambat 3 bulan setelah kelahiran, termasuk nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir, yaitu secara online dan offline. Kedua metode ini dirancang untuk memudahkan orang tua dalam memastikan perlindungan kesehatan bagi bayi mereka sejak dini.
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir secara Online
- Buka aplikasi JKN Mobile yang sudah diinstal di perangkat Anda, lalu pilih menu "Daftar".
- Pilih opsi "Pendaftaran Peserta Baru".
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), lalu klik "Selanjutnya".
- Isi data diri pada formulir pendaftaran BPJS Mandiri yang tersedia.
- Pilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan dokter gigi sesuai kebutuhan Anda.
- Masukkan nomor telepon atau email yang aktif, kemudian klik "Simpan".
- Setelah memasukkan nomor telepon dan email, Anda akan menerima kode verifikasi.
- Salin kode verifikasi yang dikirim melalui telepon atau email, kemudian pendaftaran Anda akan berhasil.
- Setelah itu, Anda akan menerima nomor virtual akun yang digunakan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Offline
- Kunjungi kantor BPJS terdekat atau mal pelayanan publik yang menyediakan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan.
- Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti Kartu Keluarga, surat keterangan kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya.
- Isi formulir pendaftaran yang telah disediakan di lokasi.
- Petugas akan memandu Anda melalui proses pendaftaran hingga selesai.
Dengan memahami dan melaksanakan langkah-langkah di atas, orang tua dapat memastikan bahwa bayi mereka mendapatkan akses ke layanan kesehatan sejak dini, yang merupakan investasi penting untuk masa depan si kecil. (Tempo.co)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar