Apa Itu Program Rehab BPJS Kesehatan: Cara Daftar, Syarat, dan Prosedurnya

Admin 14.58

 APA ITU PROGRAM REHAB BPJS KESEHATAN

Program Rehab BPJS Kesehatan- Program Pembayaran Bertahap (Rehab) merupakan salah satu inisiatif dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dirancang untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi pesertanya. 

Program ini secara khusus ditujukan untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran, sehingga peserta dapat tetap mempertahankan kepesertaan mereka. 

Melalui program Rehab BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap melalui mekanisme cicilan, yang memberikan fleksibilitas bagi peserta dalam melunasi kewajiban mereka tanpa harus mengorbankan akses terhadap layanan kesehatan.

Syarat Program Rehab BPJS Kesehatan

Untuk bisa mengikuti program ini, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta. Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan, program Rehab ini hanya berlaku bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, tepatnya antara 4 hingga 24 bulan. 

Peserta yang ingin mendaftar program ini dapat melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan care center 165. 

Pendaftaran program ini dibatasi hingga tanggal 28 pada setiap bulan berjalan, kecuali pada bulan Februari yang dibatasi sampai tanggal 27. 

Selain itu, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan, yang bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi peserta dalam melunasi tunggakan mereka.

Dengan mengetahui syarat-syarat ini, peserta dapat memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang diperlukan sebelum melakukan pendaftaran. 

Memanfaatkan program ini tidak hanya membantu dalam mengelola keuangan, tetapi juga memastikan bahwa peserta dan keluarga mereka tetap terdaftar dalam sistem JKN-KIS.

Cara Mengetahui Tunggakan dan Mendaftar Program Rehab BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui jumlah tunggakan dan melakukan simulasi tagihan, peserta dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN. 

Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi peserta untuk mengakses informasi mengenai tunggakan yang mereka miliki serta memilih tenor pembayaran bertahap yang sesuai dengan kondisi keuangan mereka. 

Pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah melalui menu "Rehab" di aplikasi Mobile JKN.

Langkah-langkah pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN dimulai dengan membuka aplikasi tersebut di ponsel Anda. 

Setelah itu, peserta dapat memilih rencana pembayaran bertahap pada menu “Rehab (cicilan)” yang tersedia. 

Selanjutnya, akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, serta syarat dan ketentuannya. 

Peserta perlu menyetujui syarat dan ketentuan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya, di mana simulasi tagihan dapat dipilih sesuai dengan kemampuan peserta. 

Jika pendaftaran berhasil, peserta tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.

Dengan pendaftaran yang sukses, peserta program Rehab BPJS Kesehatan tidak hanya dapat melunasi tunggakan secara bertahap, tetapi juga memastikan bahwa seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) tetap terdaftar dalam program ini tanpa perlu mendaftar ulang secara individu. 

Program ini memberikan jaminan bahwa kepesertaan peserta akan kembali aktif dan mereka dapat menikmati manfaat dari jaminan pelayanan kesehatan setelah seluruh tunggakan diselesaikan. Memahami prosedur ini penting agar peserta dapat mengambil langkah yang tepat untuk menjaga akses terhadap layanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Panduan Lengkap Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Admin 14.23
Panduan Lengkap Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir


BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia, bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Program ini berperan penting dalam memastikan akses layanan kesehatan yang merata, dari Sabang hingga Merauke.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan kesehatan nasional, pemerintah kini mewajibkan agar setiap bayi baru lahir segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi bayi sejak hari pertama mereka. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan anak baru lahir ke BPJS Kesehatan?

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Pendaftaran ini krusial karena JKN–KIS bayi akan langsung aktif tanpa harus menunggu hingga 14 hari, memastikan mereka segera terlindungi.

Proses pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan sangatlah penting untuk dilakukan oleh setiap orang tua. Dengan demikian, bayi dapat memperoleh akses ke layanan kesehatan yang diperlukan sejak dini. 

Berikut informasi lengkap mengenai cara mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, yang sangat berguna bagi orang tua dalam menjaga kesehatan buah hati mereka.

Syarat Membuat Kartu BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Sebelum melakukan pendaftaran, orang tua perlu memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku agar proses berjalan lancar. 

Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendaftarkan bayi baru lahir:

  1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan Bayi yang lahir dari ibu yang telah terdaftar sebagai peserta PBI JK akan secara otomatis menjadi peserta PBI JK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk membuat Kartu BPJS bagi bayi peserta PBI, berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan:

    • Nomor JKN dan data kependudukan ibu.
    • Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
  2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) Bayi baru lahir, mulai dari anak pertama hingga ketiga, dapat didaftarkan segera setelah dilahirkan, dengan status keanggotaannya yang langsung aktif mengikuti keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha. Persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain:

    • Nomor JKN dan data kependudukan ibu.
    • Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
    • Jika bayi sudah berusia lebih dari tiga bulan, harus memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
  3. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) Bayi baru lahir yang termasuk dalam kategori PBPU dan BP juga dapat didaftarkan ke BPJS Kesehatan dengan memenuhi syarat berikut:

    • Nomor JKN dan data kependudukan ibu.
    • Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
    • Jika peserta belum mengatur autodebit, sertakan buku rekening tabungan dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA (bisa menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga/Penanggung).
    • Pembaruan data bayi harus dilakukan paling lambat 3 bulan setelah kelahiran, termasuk nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir, yaitu secara online dan offline. Kedua metode ini dirancang untuk memudahkan orang tua dalam memastikan perlindungan kesehatan bagi bayi mereka sejak dini.

  1. Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir secara Online

    • Buka aplikasi JKN Mobile yang sudah diinstal di perangkat Anda, lalu pilih menu "Daftar".
    • Pilih opsi "Pendaftaran Peserta Baru".
    • Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), lalu klik "Selanjutnya".
    • Isi data diri pada formulir pendaftaran BPJS Mandiri yang tersedia.
    • Pilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan dokter gigi sesuai kebutuhan Anda.
    • Masukkan nomor telepon atau email yang aktif, kemudian klik "Simpan".
    • Setelah memasukkan nomor telepon dan email, Anda akan menerima kode verifikasi.
    • Salin kode verifikasi yang dikirim melalui telepon atau email, kemudian pendaftaran Anda akan berhasil.
    • Setelah itu, Anda akan menerima nomor virtual akun yang digunakan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
  2. Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Offline

    • Kunjungi kantor BPJS terdekat atau mal pelayanan publik yang menyediakan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan.
    • Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti Kartu Keluarga, surat keterangan kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya.
    • Isi formulir pendaftaran yang telah disediakan di lokasi.
    • Petugas akan memandu Anda melalui proses pendaftaran hingga selesai.

Dengan memahami dan melaksanakan langkah-langkah di atas, orang tua dapat memastikan bahwa bayi mereka mendapatkan akses ke layanan kesehatan sejak dini, yang merupakan investasi penting untuk masa depan si kecil. (Tempo.co)

Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan

Admin 18.30
Cara daftar bpjs kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan layanan kesehatan yang merata kepada seluruh masyarakat. 

Program ini merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Melalui BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengakses berbagai fasilitas dan layanan kesehatan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk rumah sakit, puskesmas, dan klinik. 

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan mereka mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa terkendala biaya.

BPJS Kesehatan juga berperan dalam mengintegrasikan berbagai program asuransi kesehatan yang sebelumnya terpisah, seperti Askes, Jamkesmas, dan Jamsostek, menjadi satu sistem yang lebih terjangkau dan efisien. 

Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah baik secara online melalui aplikasi Mobile JKN maupun secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.


Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Untuk membuat BPJS Kesehatan secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari Playstore atau Appstore.
  2. Klik Masuk/Daftar di ujung kiri atas, lalu pilih daftar.
  3. Ketik NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir. Masukkan captcha dan klik validasi data.
  4. Isi data nomor handphone, email, password, dan konfirmasi password.
  5. Klik Registrasi dan tunggu notifikasi pendaftaran akun berhasil.
  6. Kembali ke menu utama aplikasi, masukkan data dan klik Masuk.
  7. Klik pendaftaran peserta, masukkan nomor Kartu Keluarga, isi captcha, dan klik proses.
  8. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, kelas perawatan, dan dokter gigi.
  9. Masukkan email dan klik simpan, kemudian masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email.
  10. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, dan berbagai merchant.

Cara Daftar BPJS Kesehatan di Kantor Cabang

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan di kantor cabang, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor BPJS terdekat.
  2. Isi formulir daftar isian peserta. Siapkan berkas seperti fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan foto diri ukuran 3x4.
  3. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama terdekat.
  4. Setelah mengisi formulir, pendaftar akan diberikan nomor virtual account untuk membayar dana.
  5. Serahkan bukti transfer ke kantor BPJS dan tunggu hingga kartu dicetak.

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan

Berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku rekening tabungan untuk premi
  • Nomor Handphone aktif
  • NPWP
  • Alamat E-mail aktif
  • Pas Foto 3x4

Jumlah Iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, Kantor Pos, atau minimarket. Berikut rincian pembayaran iuran:

  • Rp 150.000 untuk pelayanan ruang perawatan tingkat 1.
  • Rp 100.000 untuk pelayanan ruang perawatan tingkat 2.
  • Rp 42.000 untuk pelayanan ruang perawatan tingkat 3.

BPJS Kesehatan memainkan peran penting dalam sistem kesehatan nasional Indonesia, memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses yang adil dan setara terhadap layanan kesehatan. 

Program ini tidak hanya meringankan beban biaya kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan dengan menyediakan jaminan kesehatan yang komprehensif dan inklusif.

21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Agustus 2024

Admin 16.41

 

layanan kesehatan yang tidak tercover BPJS Kesehatan


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan hukum yang mulai beroperasi sejak 2014 dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. 

Seperti asuransi kesehatan lainnya, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran setiap bulan. Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Pemerintah memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan memasukkan sejumlah penyakit ke dalam daftar yang bisa ditangani. 

Namun, meskipun BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat dalam memperoleh fasilitas kesehatan, namun tidak semua layanan kesehatan bisa ditanggung atau diklaim dengan BPJS Kesehatan. 

Berikut adalah daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.





Itulah beberapa kondisi yang dikecualikan dari layanan BPJS Kesehatan. Untuk dapat memanfaatkan layanan yang tersedia, peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti prosedur yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dengan memahami batasan-batasan ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat lebih bijaksana dalam menggunakan layanan kesehatan yang tersedia.

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

Admin 23.44

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Langkah ini merupakan upaya untuk mendukung implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang mengharuskan Polri sebagai salah satu lembaga negara untuk mendukung program tersebut.

Bagi masyarakat yang akan membuat SKCK, atau yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), penting untuk mengetahui persyaratan baru ini. 

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang menyatakan bahwa status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat administrasi penerbitan SKCK.

BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Polri untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut. 

Adapun persyaratan administrasi penerbitan SKCK mengacu pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, yaitu:

- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta lahir atau kenal lahir
- Pasfoto berlatar belakang warna merah ukuran 4x6 cm sebanyak lima lembar
- Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN

Bagi pemohon SKCK untuk keperluan ke luar negeri, wajib melampirkan fotokopi paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum berakhir. 

Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat berupa hasil tangkapan layar dari sistem informasi BPJS Kesehatan. 

Jika status kepesertaan masih dalam proses pengaktifan, dapat diganti dengan dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, atau bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

Bagaimana dengan peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif? 

Menurut Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif masih bisa membuat SKCK dengan beberapa langkah sebagai berikut:

1. **Menunggak iuran**: 

Pemohon SKCK yang status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena menunggak iuran, dapat melakukan pembayaran iuran terlebih dahulu melalui kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. **Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran**: 

Pemohon dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.


3. **Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas**: 

Pemohon dapat mengalihkan kepesertaan JKN-nya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di Whatsapp Nomor 08118165165.


4. **Tidak aktif karena akan melanjutkan pendidikan**:

Pemohon yang masih melanjutkan pendidikan dan berusia lebih dari 21 hingga 25 tahun dapat tetap menjadi tanggungan orang tua di Program JKN dengan mengakses chat Pandawa di Whatsapp Nomor 08118165165 dan menggunakan fitur "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan."

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem kesehatan nasional dan memastikan bahwa seluruh masyarakat terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional, sekaligus mempermudah proses administrasi bagi yang membutuhkan SKCK. (Kompas.com)
Cara Menggunakan BPJS Saat Mudik Lebaran

Cara Menggunakan BPJS Saat Mudik Lebaran

Admin 14.27
Pemudik yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bisa langsung mendapatkan layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) apabila sakit saat mudik Lebaran 2019.

“Mereka tidak harus mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” kata Kepala BPJS Kesehatan Cikarang, Heni Riswanti, Sabtu (1/6/2019).

Kebijakan itu diambil, menyusul banyaknya FKTP yang libur pada Idul Fitri. Hal itu diyakini akan menyulitkan peserta mendapatkan layanan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Jadi biasanya ke rumah sakit setelah dapat rujukan dari FKTP, tapi saat musim mudik dan lebaran besok, dapat langsung menuju IGD rumah sakit jika FKTP yang biasa dituju libur atau sedang berada di luar daerah,” katanya.

Pelayanan tersebut, berlaku sejak H-7 hingga H+7 lebaran. “Hal tersebut memang sudah seharusnya perlu diatur demi berjalannya pelayanan medis kepada masyarakat,” ujarnya. arsipinfo